Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sesuai anggaran, selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.
"Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai di dalam memberikan menu, baik itu menu minimalis maupun menu yang kurang baik, itu yang selama Ramadan ini kita tutup dulu sementara," kata Kepala BGN Dadan Hindayana ditemui usai pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa (17/3)
Dadan mengemukakan 62 SPPG tersebut menjadi vocal minority atau sebagian kecil yang akhirnya menjadi perbincangan warganet dan viral di media sosial. Padahal, lanjutnya, ada banyak SPPG-SPPG lain yang bagus tetapi masih menjadi silent majority.
"Padahal ada 25.000 lebih SPPG yang berjalan, tetapi 62 itu yang membuat menu kurang sesuai dan minimalis yang membuat viral, jadinya vocal minority, kan? 62 tetapi membuat viral seluruhnya, padahal sebagian besar kan melaksanakan dengan baik. Jadi, kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil, sehingga laporan yang keluar itu adalah yang silent majority ini, jadi harus diungkap bahwa (SPPG) yang bagus-bagus itu banyak," beber Dadan.
Ke-62 SPPG tersebut sebagian besar ditutup sementara karena menu yang disajikan tidak sesuai dengan pagu anggaran. Sebagian yang lain karena belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
"Yang belum memiliki SLHS itu juga jumlahnya lebih besar, dan itu kita tutup sementara sampai dia menyelesaikan semua prosesnya," ujar Dadan.
Ia mengemukakan meski nilai kerugian dari 62 SPPG tersebut belum dihitung, tetapi penutupan sementara dilakukan karena nilai makanan yang disajikan untuk penerima manfaat, tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan.
Penutupan SPPG tentu tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui beberapa mekanisme yang telah ditetapkan. Di antaranya sudah melalui surat peringatan kepada mitra maupun pihak penyelenggara SPPG.
"Kita ada mekanismenya, yang pertama tentu saja ada surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, kemudian ada penutupan sementara, lalu kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Nanti kalau dia (mitra atau SPPG) mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen," tuturnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, BGN masih lebih banyak melakukan pembinaan ke SPPG-SPPG yang melanggar petunjuk teknis (juknis) atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Hukum pidana akan dijatuhkan apabila memang SPPG terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
"Kalau memang ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan (dihukum). Tetapi untuk sementara ini kami lebih banyak ke arah pembinaan, agar seluruh yang terlibat ini bekerja dengan sebaik-baiknya, bekerja seoptimal mungkin, bekerja seefektif mungkin, menggunakan rupiah yang diterima dan dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Gandeng Kejagung
sementar itu, BGN menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaringan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), untuk mengawasi penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi seluruh Indonesia.
Dadan menyampaikan ,komponen pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperkuat untuk mencegah tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang belakangan marak diperbincangkan di media sosial. Termasuk salah satunya dugaan mark up atau menaikkan harga bahan baku.
BGN, lanjutnya, memang membuka diri untuk masyarakat secara terbuka memantau seluruh proses yang ada di SPPG. “Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu Kejagung yang ada di daerah. Seperti diketahui bahwa di daerah-daerah ada Kejaksaan Negeri, tetapi Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa," ucap Dadan.
Dadan menegaskan pengawasan penggunaan anggaran di SPPG seluruh Indonesia itu penting untuk peningkatan tata kelola dan kualitas Program MBG. Hal ini diperlukan mengingat setiap bulannya anggaran BGN disalurkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui virtual account ke SPPG di seluruh Indonesia, yang hari ini sudah mencapai 25.570 unit.
Setiap SPPG rata-rata di Jawa dan Sumatera itu menerima uang per bulan Rp1 miliar, kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua.
“Nah, karena uang itu banyak mengalir di bawah, BGN sudah memiliki komponen pengawasan, yaitu Deputi Pemantauan dan Pengawasan, dan kita juga sudah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh pengeluaran yang ada," papar Dadan.
Melalui pengetatan sistem pengawasan tersebut, Dadan sekaligus mengingatkan kepada seluruh mitra, agar menggunakan uang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
"Jadi mohon digunakan dengan optimal dan se-transparan mungkin untuk penggunaan Program MBG," tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar