periskop.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) mengusut dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini merespons kejanggalan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah secara diam-diam.
"Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (22/3).
Boyamin menilai proses pemindahan mantan Menteri Agama tersebut sarat akan ketertutupan dan melanggar asas transparansi lembaga.
Publik justru baru mengetahui kabar penangguhan penahanan ini dari pihak luar bertepatan dengan momen Lebaran.
"Itu kalau tidak dibocor karena istrinya Noel kan enggak ketahuan itu. Nampak itu ketertutupan," ucapnya.
MAKI secara khusus menyoroti klaim sepihak terkait alasan pemindahan yang disebut hanya berasal dari penyidik.
Menurut Boyamin, setiap keputusan krusial terkait penahanan wajib mendapat persetujuan pimpinan komisi antirasuah.
"Sampaikan saja atas dasar kebutuhan penyidikan dan sudah disetujui oleh pimpinan KPK," tuturnya.
Kesan menyembunyikan informasi penanganan perkara ini akhirnya membuat masyarakat sangat kecewa.
Selain mendesak investigasi etik oleh Dewas, MAKI turut bersiap menempuh perlawanan lewat jalur hukum formal.
Organisasi sipil ini berencana segera melayangkan gugatan praperadilan melawan komisi antirasuah ke pengadilan.
"Kita akan gugat praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional," jelasnya.
Boyamin mengkritik keras pemberian kelonggaran tahanan rumah kepada tersangka korupsi yang sama sekali tidak sakit.
Kebijakan instan menjelang Lebaran ini dianggap menciptakan perlakuan diskriminatif bagi tahanan lainnya di rutan.
MAKI akhirnya mendesak penyidik KPK segera mengembalikan Yaqut ke balik jeruji besi demi memenuhi rasa keadilan.
Tinggalkan Komentar
Komentar