periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah tegas terhadap para penyelenggara negara yang terlambat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Selasa (31/3) merupakan hari terakhir pelaporan, KPK bakal menyurati instansi terkait agar memberikan sanksi administratif kepada wajib lapor yang abai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat tersebut akan ditujukan kepada kepala institusi maupun satuan pengawas seperti inspektorat di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh tingkatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk BUMN serta BUMD.
“Terkait para penyelenggara negara yang terlambat melapor, KPK akan melayangkan surat melalui institusi yang menaungi, sehingga kepala institusi ataupun satuan pengawas seperti inspektorat dapat memberikan atensi dan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlambat melapor LHKPN,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (31/3).
Budi menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar instrumen pencegahan korupsi melalui transparansi dan akuntabilitas aset. Kepatuhan dalam melaporkan kekayaan kini telah diintegrasikan sebagai bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah.
“Ini juga bisa digunakan sebagai tools pendukung dalam manajemen SDM. Ketika seseorang ingin naik jabatan, promosi, ataupun mutasi, maka kepatuhan LHKPN dapat menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Selain pengawasan internal, KPK mendorong partisipasi publik untuk ikut memantau harta kekayaan pejabat. Budi mengungkapkan bahwa masyarakat diberikan akses untuk memberikan masukan jika menemukan adanya penyelenggara negara yang diduga melaporkan LHKPN secara tidak lengkap atau tidak benar.
KPK menyediakan menu khusus bagi publik untuk menyampaikan informasi tersebut. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh tim KPK untuk menentukan langkah klarifikasi.
“Kami juga membuka akses bagi publik atau masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPK ketika mengetahui adanya penyelenggara negara yang diduga melaporkan LHKPN tidak lengkap ataupun tidak benar. Di sana ada menunya, sehingga jurnalis maupun masyarakat lainnya bisa memberikan informasi kepada KPK,” pungkas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar