periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan praktik pemerasan dalam proses pembinaan, pelatihan, dan penerbitan Sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penyidik berhasil mengendus adanya aliran dana ilegal hingga miliaran rupiah dari sejumlah perusahaan swasta yang mengalir ke kantong oknum pejabat kementerian.
“Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada Oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai Miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019 s.d. 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/5).
Budi menjelaskan, uang tersebut disetorkan oleh pihak korporasi agar proses pengurusan dan penerbitan sertifikasi K3 berjalan mulus.
Dalam operasinya, para oknum pejabat tersebut mengarahkan skema pembayaran melalui dua jalur guna menampung dana pemerasan.
“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan Sertifkat K3. Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut,” jelas Budi.
Hal ini diketahui usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap beberapa saksi dari unsur pimpinan perusahaan swasta di Markas Polresta Barelang, Kota Batam.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, KPK memanggil jajaran direksi dari tiga perusahaan yang diduga diperas untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tiga tersangka utama.
Tersangka itu adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
Adapun, saksi yang hadir memenuhi panggilan, yaitu Nova Yanti selaku Direktur Pt Kiat Global Batam Sukses, Eko Budianto selaku Direktur Utama Pt Kiat Global Batam Sukses, Muh. Aliuddin Arief selaku Direktur Pt Tachi Trainindo, Hani Fulianda selaku Komisaris Pt Tachi Trainindo, dan Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur Pt Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.
Semantara itu, satu saksi lainnya Marvel Brain Pasaribu selaku Pt Sarana Inspirasi Maju Bersaudara dilaporkan tidak hadir.
“Saksi-saksi dimintai Keterangannya sehubungan dengan dugaan TPK Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri terkait dengan Proses Pembinaan, Pelatihan dan Penerbitan Sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Penerimaan Lainnya,” ungkap Budi.
Diketahui, kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Kasus ini juga menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer.
Kasus ini juga menjerat delapan pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; Miki Mahfud selaku Pihak PT KEM Indonesia.
Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
Tinggalkan Komentar
Komentar