periskop.id - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Wawan Hermawan, membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu. Pemuda asal Bekasi ini menegaskan unggahan di akun Instagram miliknya merupakan ekspresi spontan atas keresahan dan kemarahan kolektif generasi muda.
Wawan menyatakan konten yang diperkarakan tersebut bukanlah bentuk penghasutan, melainkan respons atas situasi sosial dan kekerasan yang terjadi di lapangan saat itu.
“Perlu teman-teman ketahui bahwa apa yang saya repost adalah bentuk kemarahan publik kita sebagai anak muda pada Agustus lalu. Kita juga melihat bahwa ada salah satu ojol yang dilindas, ini adalah bentuk kemarahan publik,” kata Wawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Wawan merasa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi akibat menyampaikan kritik di ruang digital. Ia menjelaskan unggahan yang ia bagikan melalui akun @bekasi_menggugat bersifat satire, sebuah metode kritik yang lazim digunakan oleh anak muda dalam merespons isu publik.
“Hari ini saya didakwa terkait repost satire. Saya sebagai anak muda yang dikriminalisasi dan dituduh menjadi provokator dalam perkara Agustus,” tegasnya.
Duduk Perkara
Wawan didakwa melakukan manipulasi informasi elektronik dan penghasutan melalui akun Instagram miliknya, @bekasi_menggugat, terkait aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanti Merlyn mendakwa Wawan secara sengaja mengubah narasi berita dari media online untuk memprovokasi massa. Wawan disebut mengunggah konten berjudul “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia.”
Jaksa menegaskan narasi asli yang dimuat media Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025 justru berisi imbauan agar kelompok tersebut tidak bergabung dalam aksi buruh.
“Terdakwa melalui akun media sosial Instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa,” ujar Jaksa Triyanti saat membacakan dakwaan.
Jaksa menambahkan unggahan Wawan memicu viral cascade dengan ribuan tanggapan dan dituding memprovokasi kelompok anarko, pelajar, serta BEM hingga berujung pada kericuhan yang merusak fasilitas umum.
Di sisi lain, proses hukum terhadap pemuda berusia 30 tahun ini sempat diwarnai upaya praperadilan pada Oktober 2025 lalu. Pihak pendamping hukum menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai sangat cepat dan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.
Wawan ditangkap pada 28 Agustus 2025, hanya berselang sehari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat pada 27 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya. Karena waktu yang sangat singkat, patut diduga proses penetapan tersangka terhadap Wawan Hermawan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.
Tuntutan Jaksa
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Wawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 (manipulasi data otentik), Pasal 32 juncto Pasal 48 (perusakan informasi), Pasal 28 ayat (3) juncto 45A ayat (3) (penyebaran informasi yang memicu kerusuhan) UU ITE, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan kelima Penuntut Umum,” kata jaksa membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Hermawan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.
Lebih lanjut, dalam perkara ini, jaksa mengungkapkan barang bukti berupa satu bendel print out screenshot postingan Instagram @bekasi_menggugat, satu akun Google/Gmail dengan username: [email protected] yang password-nya kemudian diubah, serta satu akun Instagram dengan username: @bekasi_menggugat yang password-nya juga diubah.
Tinggalkan Komentar
Komentar