periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Wawan Hermawan yang sedianya beragenda pembacaan putusan, Rabu (1/4). Penundaan ini disebabkan kabar duka dari keluarga salah satu anggota majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menjelaskan persidangan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena mertua salah satu anggota majelis hakim meninggal dunia.
“Terkait dengan orang tua beliau, mertua beliau meninggal dunia. Jadi sekarang sedang menjalani tiga harian. Oleh karena itu, sidang tidak bisa kita laksanakan hari ini sesuai dengan yang sudah dijadwalkan,” kata Hakim Adek Nurhadi di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Merespons kondisi tersebut, penasihat hukum terdakwa, Afrikal, menyatakan dapat memaklumi penundaan karena alasan kemanusiaan.
Hakim kemudian menetapkan jadwal baru untuk pembacaan putusan sela pada pekan depan.
“Akan kita tunda sampai hari Selasa tanggal 7 April, jam 09.00 WIB. Pembacaan putusan sela akan kita lakukan pada hari Selasa tanggal 7 April 2026,” tegas Hakim Adek.
Majelis hakim juga meminta komitmen dari seluruh pihak, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum, untuk hadir tepat waktu pada persidangan mendatang. Hakim menjanjikan perkara ini akan menjadi prioritas utama dalam daftar persidangan hari itu.
“Kalau sudah lengkap pukul 09.00 kita jadikan prioritas pertama. Diusahakan komitmenlah jam 09.00 pagi,” pungkasnya menutup persidangan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Wawan Hermawan, mahasiswa asal Bekasi sekaligus pengelola akun Instagram @bekasi_menggugat, ditangkap pada 28 Agustus 2025. Wawan didakwa melakukan manipulasi informasi elektronik terkait aksi unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Wawan mengubah narasi berita media online untuk memprovokasi kelompok mahasiswa, pelajar, dan anarko agar bergabung dalam aksi massa yang berakhir ricuh.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE terkait manipulasi data otentik hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar