periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana korupsi dan pencucian uang pertambangan Kutai Kartanegara (Kukar). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan, penyidik tengah mengusut dugaan pungutan liar pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RB) kepada sejumlah perusahaan batu bara.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang, khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar,” katanya dalam keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4).
Fokus utama pemeriksaan menyoroti kaitan Robert dengan jalur perlintasan armada tambang.
Penelusuran ini mencakup penggunaan fasilitas terminal khusus maupun jalur angkutan batu bara atau hauling.
Tim lembaga antirasuah turut memetakan secara rinci tata cara pembayaran operasional pengangkutan tersebut.
“Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan,” tegasnya.
Robert menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani sesi pemeriksaan perdana tersebut.
Meski demikian, penyidik merasa masih perlu menggali informasi tambahan guna membongkar pusaran dana tambang ini.
KPK segera menyusun jadwal pemanggilan ulang bagi pengusaha tersebut dalam waktu dekat.
“Ke depan juga penyidik berencana akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada saudara RB. Untuk itu kami tentu juga meyakini saudara RB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan hari ini,” ungkapnya.
Pengusutan aliran dana ini merupakan bagian dari pengembangan perkara mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit Rp6 miliar sekaligus gratifikasi pada bulan September.
Status hukum mantan kepala daerah itu kemudian meluas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang pada bulan Januari.
Penyidik telah menyita berbagai aset bernilai fantastis milik Rita.
Aset sitaan tersebut meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.
Penyelidikan KPK berhasil membongkar indikasi penerimaan uang hingga jutaan dolar Amerika Serikat.
Penerimaan dana gelap ini berasal dari komisi tambang batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton.
Kasus ini akhirnya menyeret tiga korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara pada bulan Februari.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Tinggalkan Komentar
Komentar