periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menilai putusan ini menjadi bukti nyata dari konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, keputusan tersebut menegaskan independensi lembaga peradilan yang memutus perkara secara objektif sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
“Putusan ini bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Budi, di Gedung KPK, Jumat (22/5).
KPK memandang, dikuatkannya putusan terhadap Nurhadi merefleksikan adanya sinergi dan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum serta institusi peradilan untuk membentengi sistem hukum dari praktik rasuah.
“KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif,” jelas Budi.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah ini mengingatkan, dampak korupsi di lingkungan hukum sangat merusak legitimasi lembaga peradilan di mata masyarakat.
“Korupsi, terlebih yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum dan peradilan, memiliki dampak serius pada kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” tegas Budi.
Melalui putusan banding ini, KPK berharap ada pesan ketegasan yang sampai kepada seluruh pejabat publik agar tidak main-main dengan kewenangan yang diamanahkan kepada mereka
“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis Hakim terhadap Nurhadi
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Nurhadi yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," dikutip laman Direktori Putusan MA, Jumat (22/5).
Putusan banding ini telah disahkan sejak Rabu (20/5) yang membuat Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan tersebut.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Nurhadi. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima aliran dana ilegal melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dari berbagai pihak berperkara senilai puluhan miliar rupiah. Nurhadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137,15 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan modus TPPU Nurhadi yang mencapai Rp307,2 miliar, di mana uang tersebut dialirkan ke berbagai rekening atas nama orang lain untuk membeli aset properti dan kendaraan mewah. Meski memiliki penghasilan sah dari bisnis sarang burung walet sebesar Rp66,9 miliar, hakim tetap meyakini adanya tumpang tindih aset hasil tindak pidana yang harus dirampas untuk negara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar