periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi, Deisy Syam (DS), karyawan swasta, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dalam bentuk valuta asing (valas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis (21/5).
“Hari Kamis (21/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” kata Budi di Jakarta, Jumat (22/5).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Deisy difokuskan pada kapasitasnya sebagai pelaku usaha penukaran valuta asing (money changer). Penyidik tengah menelusuri aktivitas transaksi valas yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS).
“Dalam pemeriksaan ini, saksi sebagai pemilik usaha penukaran valuta asing (money changer) didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray (BR).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar