periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola penyaluran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Akibat mekanisme transfer dana yang mengabaikan sisa saldo operasional, tercatat akumulasi dana mengendap hingga Rp14 triliun pada akhir tahun.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, mengungkapkan bahwa skema penyaluran anggaran MBG dilakukan secara reguler setiap 10 hari sekali. Berdasarkan aturan tata kelola keuangan yang benar, sisa saldo dari penggunaan anggaran sebelumnya seharusnya menjadi faktor pengurang untuk pencairan dana di termin berikutnya. Namun, BGN tidak memotong sisa saldo tersebut saat melakukan transfer lanjutan.
“Faktanya, pada saat proses pelaporan, itu tidak dipertimbangkan oleh BGN. Jadi BGN terus saja mentransfer sesuai kebutuhan, sesuai permintaan untuk 10 hari ke depan tanpa mempertimbangkan saldo yang ada. Akibatnya, terdapat saldo mengendap sekitar Rp14 triliun di akhir tahun,” kata Aida di Anyer, Senin (25/5).
Selain persoalan saldo, KPK juga menyoroti rantai birokrasi dan distribusi anggaran di lapangan. Aida menjelaskan, dana yang disalurkan dari pusat masuk ke rekening yayasan. Namun, tidak semua yayasan memiliki infrastruktur dapur sendiri untuk memproduksi makanan bagi penerima manfaat.
Akibatnya, banyak yayasan hanya memfungsikan rekeningnya sebagai akun virtual. Eksekusi MBG justru disubkontrakkan kepada pihak ketiga, seperti Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), pengelola dapur mandiri, atau mitra BGN lainnya.
“Dana diberikan ke yayasan, tetapi tidak langsung digunakan oleh yayasan. Rekening yayasan hanya menjadi virtual account, sementara pelaksana programnya kadang disubkontrakkan lagi ke dapur, ke SPPG, atau mitra BGN. Jadi, tidak semua yayasan memiliki dapur,” jelas Aida.
Alur birokrasi ini membuat uang pemerintah sekadar melintas di rekening yayasan sebelum digunakan berbelanja oleh pengelola dapur atau mitra terkait dalam setiap siklus 10 harian.
“Uang itu bekerja di rekening yayasan, lalu diteruskan ke rekening dapur menggunakan rekening yayasan untuk belanja. Setiap 10 hari, dapur atau SPPG melaporkan penggunaan anggaran agar mendapat pencairan berikutnya. Seharusnya, sisa saldo dipakai sebagai pengurang tambahan anggaran di termin berikutnya,” ujarnya.
Menyikapi temuan dana triliunan rupiah yang menganggur serta alur penyaluran yang rawan, pemerintah akan segera melakukan evaluasi.
“Itu yang kemudian oleh Ditjen Anggaran akan direview kembali mekanisme bantuan pemerintah (banper) yang saat ini berjalan, karena sudah tidak sesuai lagi,” ungkapnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar