Hukum

Ketua KPK: Pimpinan KPK Belum Dipanggil Dewas Terkait Laporan Tahanan Rumah Yaqut

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pimpinan belum dipanggil Dewas terkait aduan publik atas status tahanan rumah Yaqut. Dewas memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan etika...

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ketua KPK: Pimpinan KPK Belum Dipanggil Dewas Terkait Laporan Tahanan Rumah Yaqut
Ketua KPK Setyo Budiyanto, usai pelantikan dan pembacaan sumpah/janji tiga deputi, di Gedung KPK, Rabu (18/2). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pelaporan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut berkaitan dengan pemberian status tahanan rumah terhadap tersangka korupsi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Terkait kelanjutan laporan tersebut, Setyo mengungkapkan hingga saat ini jajaran pimpinan KPK belum menerima panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan ataupun memberikan klarifikasi kepada Dewas.

“Kalau pimpinan belum, mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas,” jelas Setyo di Gedung KPK, Selasa (7/4).

Setyo menegaskan jajaran pimpinan lembaga antirasuah memilih mengikuti prosedur yang berlaku di Dewas dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.

“Kita tunggu prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etika di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Terhitung sejak Senin (30/3), Dewas mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk segera ditindaklanjuti. Dewas menegaskan akan menjalankan proses sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etika,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Senin (30/3).

Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rutan Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3).

Namun, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia kembali ditahan di Rutan KPK.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut Cholil Qoumas, Gus Yaqut, kasus kuota haji, dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.