periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh barang bukti yang disita dari kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), akan digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kuasa hukum istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, terkait peluang pengembalian barang sitaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan barang bukti merupakan wewenang penyidik untuk mendukung proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Yang pertama, barang bukti yang diamankan dan disita oleh penyidik tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (7/4).
Menanggapi klaim pihak keluarga yang menyebutkan uang tunai ratusan juta rupiah hasil sitaan tersebut merupakan dana arisan, Budi mengungkapkan fakta dari hasil penggeledahan di rumah yang berlokasi di Bandung. Sebab, uang tersebut ditemukan di area privat milik Ono Surono.
"Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS," jelas Budi.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah ini akan mendalami asal-usul aliran dana itu melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan kebenaran klaim dari pihak keluarga.
Di sisi lain, kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, mengungkapkan pihaknya telah mempertanyakan prosedur pengambilan barang bukti tersebut kepada penyidik. Ia menyebut penyidik memberikan saran untuk mengajukan permohonan secara resmi.
“Tadi kita juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil, penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang yang kita ambil itu mungkin,” ungkap Parlindungan kepada wartawan, Selasa (7/4).
Namun, Parlindungan enggan berkomentar lebih jauh mengenai status uang sitaan yang diklaim sebagai dana tabungan arisan karena hal tersebut sudah memasuki ranah materi penyidikan.
“Itu sudah materi ya, silakan ke penyidik,” ungkap dia.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Tinggalkan Komentar
Komentar