periskop.id - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Ahlis Umar, mantan Kepala Desa Tamainusi di Morowali Utara, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari perusahaan tambang.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (12/3/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mulai dari perangkat desa, BPD, pihak kecamatan, Dinas PMD, hingga perwakilan perusahaan tambang.
Dari hasil penyidikan terungkap, selama periode 2021 hingga 2024 Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari beberapa perusahaan tambang, seperti PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa dan dicatat dalam APBDes. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerugian Negara
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp9,6 miliar. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam pengelolaannya, tersangka diduga memegang kendali penuh atas dana tersebut. Ia disebut-sebut memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong sehingga uang bisa dicairkan tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menerima uang tunai langsung di luar jalur resmi perbankan. Salah satunya disebut mencapai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka diduga melanggar sejumlah pasal hukum. Untuk dakwaan utama (primair), ia dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, untuk dakwaan cadangan (subsidair), tersangka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga telah menahan Tersangka Y selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang yang diamankan antara lain kendaraan mewah seperti Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz, serta tiga unit alat berat.
Penyidik menegaskan, proses hukum masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus, termasuk penelusuran aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar