periskop.id - Praktik pungutan tidak resmi dalam proses perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar, Sri Enggarwati, mengakui adanya setoran uang berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk penerbitan setiap Surat Keputusan Penunjukan (SKP) PJK3.
Dalam kesaksiannya, Sri menjelaskan bahwa perusahaannya, yang bergerak di bidang pembinaan pelatihan sertifikasi K3, memiliki sekitar 14 layanan. Pengurusan izin tersebut diajukan ke Direktorat Bina Kelembagaan K3 di bawah Ditjen Binwasnaker.
“Apakah untuk penerbitan SKP ini ada uang yang harus diberikan juga?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
“Setahu saya iya, ada. Antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta,” jawab Sri Enggarwati.
Saat jaksa menegaskan mengenai status uang tersebut, Sri secara jelas menyatakan bahwa pemberian itu bukan merupakan pungutan resmi negara.
“Tidak resmi,” tegasnya.
Sri menyampaikan bahwa teknis pengurusan SKP dan koordinasi di lapangan dilakukan oleh anaknya, Deka Perdanawan Rudianto, selaku Direktur Operasional perusahaan. Berdasarkan laporan dari sang anak, uang tersebut diserahkan kepada pihak tertentu di Kemenaker.
“Anak saya (Deka) yang cerita, kalau untuk pengurusan SKP kemarin menyampaikan kepada Bapak Asep Juhud (mantan Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kemenaker),” ungkap Sri di hadapan majelis hakim.
Selain Asep Juhud, Sri juga menyebutkan sejumlah nama lain yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku berkoordinasi dengan beberapa oknum yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) maupun Kepala Seksi (Kasi).
“Di BAP saya nomor 6, saya sebutkan berkoordinasi dengan Saudara Boby, Gery, Asep, dan lain-lain. Yang penting biasanya, Pak, siapa yang menjabat saat itu. Kami kan orang organisasi, pas acara pasti ketemu jadi kenal,” tuturnya.
Diketahui, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker ini. Salah satu tersangka adalah Wamenaker 2024–2029, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam konstruksi perkara, PJK3 atas pendelegasian tugas dan kewenangan dari Kemenaker menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, maupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 tersebut.
Adapun sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000. Namun, dalam praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak 2019. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak di Kemenaker dengan total mencapai sekitar Rp81 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar