periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terkait disparitas tuntutan hukuman. KPK menegaskan bahwa beratnya tuntutan tidak semata dihitung dari nominal uang, melainkan juga dari tanggung jawab jabatan.
Sebelumnya, Noel membandingkan tuntutan 5 tahun penjara atas dugaan suap Rp3 miliar yang diterimanya dengan terdakwa Irvian Boby yang dituntut 6 tahun penjara meski menerima gratifikasi hingga Rp75 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa posisi Noel sebagai Wakil Menteri memiliki beban tanggung jawab besar. Sebagai pimpinan tinggi di kementerian, Noel seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan praktik lancung, bukan justru menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Artinya, sebagai seorang wakil menteri harusnya punya kuasa untuk menyetop atau menghentikan praktik dugaan tindak pidana korupsi di lingkup kerjanya. Bukan malah ikut masuk dalam rantai korupsi tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (19/5).
Budi menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki perhitungan matang dalam mengukur peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara.
“Tentu JPU dalam membuat tuntutan sudah menghitung dan mengukur peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara. Seberapa banyak uang yang dinikmati, serta pertimbangan jabatan,” ujar Budi.
KPK memastikan setiap tuntutan yang diajukan di persidangan sesuai dengan pedoman teknis yang dimiliki JPU KPK. Pedoman tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak perbuatan hingga integritas yang seharusnya dijaga oleh seorang penyelenggara negara.
“Tentu secara teknis JPU KPK sudah punya pedoman untuk menghitung berapa tuntutan bagi setiap pihak,” ungkap Budi.
Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar, terdiri dari suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK, sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar