periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai perubahan konstruksi hukum dalam tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus korupsi sertifikasi K3. Perubahan dari pasal pemerasan ke pasal penyuapan didasari oleh temuan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun awalnya penyidik menggunakan Pasal 12E tentang pemerasan, fakta-fakta yang berkembang di persidangan menunjukkan adanya titik temu kepentingan (meeting of mind) antara pihak kementerian dan pihak swasta.
“Konstruksi awalnya adalah Pasal 12E atau pemerasan. Kemudian dari fakta-fakta yang dikumpulkan, terungkap bahwa konstruksinya juga mengarah atau condong ke penyuapan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (19/5).
Dalam kasus ini, pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3) diduga bertindak sebagai pemberi, sedangkan pihak kementerian sebagai penerima. Transaksi dilakukan agar sertifikasi K3 yang diajukan bisa segera diterbitkan oleh kementerian terkait.
KPK menilai insiden tersebut bukan lagi pemaksaan satu arah, melainkan adanya simbiosis kepentingan dari kedua belah pihak.
“Tentu karena memang didapatkan fakta adanya meeting of mind, bagaimana ada kepentingan dari pihak PJK3 dan juga dari Kemenaker. Dengan adanya pemberian tersebut, sertifikasi K3 kemudian diterbitkan. Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker,” jelasnya.
Untuk memastikan jeratan hukum yang kuat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menggunakan dakwaan kombinasi. Artinya, jaksa melapisi tuntutan dengan beberapa pasal sekaligus, mulai dari pemerasan, suap, hingga gratifikasi.
“Konstruksinya kita lapisi. Jadi tidak hanya Pasal 12E atau pemerasan, tapi juga kita gunakan pasal alternatif suap dan dikumulatifkan dengan Pasal 12B tentang gratifikasi,” ungkap Budi.
Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri atas suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.
Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Noel terancam tambahan pidana penjara selama dua tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar