periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, Kamis (9/4). Penyerahan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini dilakukan karena aset tersebut berada di area Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan, lahan tersebut kini telah difungsikan untuk mendukung konektivitas infrastruktur nasional.
“Aset dimaksud telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo. Temuan serupa juga terjadi pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga turut dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PUPR,” kata Feby dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).
Feby mengungkapkan, aset tanah tersebut sebenarnya sempat masuk dalam daftar lelang pada tahun lalu. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena adanya koordinasi dengan pihak kementerian terkait peruntukan lahan tersebut bagi pembangunan jalan tol.
“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol. Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PUPR,” jelas Feby.
Aset tanah yang diserahkan ini berasal dari dua perkara korupsi dan pencucian uang yang ditangani KPK. Pertama, aset milik mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, yang meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman, DIY, dengan total nilai Rp3.421.373.000.
Lahan milik Tagop tersebut tersebar di Desa Caturtunggal (Depok) seluas 52 m², serta dua bidang tanah di Desa Sinduadi (Mlati) seluas 3 m² dan 139 m². Tagop sendiri diproses hukum terkait dugaan fee proyek pengadaan barang dan jasa serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, periode 2011–2016.
Dalam perkara tersebut, Tagop diduga secara sepihak menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dengan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak. Praktik ini diperkirakan menghasilkan penerimaan sekitar Rp10 miliar. Selain itu, Tagop juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana dengan membeli sejumlah aset atas nama pihak lain guna menyembunyikan asal-usul dana dari para kontraktor.
Kedua, aset berasal dari mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dengan nilai Rp465.932.000.
Diketahui, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin, diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2019.
Tinggalkan Komentar
Komentar