Periskop.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang putusan terhadap tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026. Sidang vonis ini menjadi perhatian publik setelah jaksa militer menolak seluruh pledoi penasihat hukum terdakwa dan menegaskan seluruh unsur pidana telah terbukti di persidangan.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun putusan sebelum sidang pembacaan vonis digelar pekan depan. "Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," kata Fredy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5).
Fredy menjelaskan, sidang putusan kemungkinan digelar siang hari karena pada pagi harinya Pengadilan Militer juga menjadwalkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," jelas Fredy.
Tiga Anggota TNI
Kasus ini menyeret tiga anggota TNI AD sebagai terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta hukuman berat terhadap para terdakwa karena dinilai terlibat dalam rangkaian penculikan dan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, sementara Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara. Keduanya juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Sedangkan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp5,8 miliar kepada keluarga korban. Permohonan restitusi tersebut diajukan istri korban, Puspita Aulia, dan telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan kerugian yang dialami keluarga korban.
Dalam sidang replik sebelumnya, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung secara tegas menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, dalil bahwa tidak ada niat membunuh tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum haruslah ditolak," kata Wasinton di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur menyebut rangkaian tindakan para terdakwa menunjukkan adanya unsur kekerasan yang disengaja. Berdasarkan fakta persidangan, korban disebut diambil secara paksa dari area parkir Lotte Mart Pasar Rebo dalam kondisi tangan, kaki, dan mulut dilakban sebelum dipindahkan ke kendaraan lain.
Di dalam mobil Toyota Fortuner, terdakwa satu disebut melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menendang bagian dada dan rusuk serta melilitkan handuk kecil ke leher korban hingga menyebabkan korban kesulitan bernapas.
Kekerasan Tumpul
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri memperkuat dugaan tersebut. Ahli forensik menemukan adanya kekerasan tumpul pada leher yang menekan saluran pernapasan dan pembuluh darah utama hingga menyebabkan korban meninggal karena mati lemas.
"Leher merupakan bagian vital tubuh yang berisi saluran pernapasan dan pembuluh darah utama. Tindakan tersebut jelas berisiko fatal," ucap Wasinton.
Selain luka pada leher, korban juga mengalami patah tulang iga dan memar pada paru-paru akibat benturan keras di bagian dada. Oditur menilai kondisi itu membantah dalil bahwa tindakan terdakwa hanya spontanitas akibat perlawanan korban. Menurut Oditur, korban saat kejadian berada dalam kondisi terikat dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan berarti.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat aktif dan menambah daftar perkara pidana berat yang ditangani peradilan militer sepanjang 2026. Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum anggota militer yang terlibat tindak pidana terhadap warga sipil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana umum tetap dapat dijatuhi hukuman pidana serta sanksi administratif berupa pemecatan dari dinas militer, apabila dinilai mencoreng institusi dan melanggar hukum berat.
Sidang putusan pada 3 Juni mendatang diperkirakan akan menentukan apakah majelis hakim sejalan dengan tuntutan Oditur Militer atau mempertimbangkan faktor lain dalam menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar