periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan inklusif melalui seminar hibrid bertajuk Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang digelar di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 harus benar-benar diterapkan di seluruh satuan pendidikan, baik formal, informal, maupun nonformal.
“Kegiatan seminar hibrid hari ini juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk berbagi praktik baik, penguatan pemahaman serta komitmen bersama dalam melaksanakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di seluruh Indonesia,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (25/5).
Ia menambahkan, pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada capaian akademik. Sekolah harus menjadi ruang tumbuh yang aman, sehat, dan inklusif, serta memanusiakan setiap peserta didik.
“Sehingga setiap murid di Indonesia dapat belajar dalam lingkungan yang aman-nyaman, inklusif dan juga mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal,” kata Suharti.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany Ukar, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas lingkungan belajar.
“Kami menyadari sepenuhnya peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas lingkungan belajar itu sendiri. Sehingga hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan langkah strategis yang sangat kami apresiasi,” ungkapnya.
Save the Children Indonesia melalui program Kreasi Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia telah melakukan intervensi di lebih dari 500 satuan pendidikan di delapan kabupaten di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Maluku Utara. Program ini berfokus pada peningkatan literasi, numerasi, penguatan karakter, serta perlindungan anak.
Riset UNICEF tahun 2025 menunjukkan bahwa 3 dari 10 anak di Indonesia masih mengalami perundungan di sekolah, sementara laporan KPAI mencatat lebih dari 2.000 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam kurun lima tahun terakhir. Data ini memperkuat urgensi penerapan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Dengan adanya regulasi baru serta dukungan multipihak, diharapkan sekolah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang yang melindungi, menghargai, dan menumbuhkan potensi setiap anak.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar