periskop.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Kamis (21/5).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (dengan persetujuan Pengadilan Negeri), serta notulensi ekspose dengan ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula pada 2017 ketika Sudianto mengakuisisi PT QSS yang saat itu memegang IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat. Namun, pada 2018, tersangka diduga melakukan manipulasi untuk meningkatkan status izin tersebut.
“Selanjutnya pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data yang tidak benar, PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018, serta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha,” jelas Syarief.
Pemberian izin tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 karena PT QSS tidak memenuhi persyaratan. Setelah mengantongi izin, Sudianto justru melakukan praktik ilegal dengan tidak menambang di wilayah konsesi resmi.
“Tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS,” ujar Syarief.
Penyidikan mengungkap, hasil produksi bauksit dijual sejak 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sah. Dalam praktiknya, tersangka diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk meloloskan ekspor tersebut.
“Hasil produksi bauksit tersebut telah dijual sejak tahun 2020 s.d. 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkapnya.
Selain itu, PT QSS terbukti tidak memiliki smelter yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan izin ekspor. Rangkaian perbuatan Sudianto ini dinyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Sudianto dijerat pasal berlapis. Ia dijerat pasal primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Ia juga dijerat pasal subsidiair, Pasal 604 jo. Pasal 618 KUHP Baru jo. UU Pemberantasan Tipikor.
“Terhadap tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar