periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apa pun keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

Putusan praperadilan ini dijadwalkan akan dibacakan oleh hakim tunggal, Sulistiyanti Rakhmad Budiarto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 April 2026.

Gugatan ini diajukan oleh Indra Iskandar sebagai upaya untuk menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020.

Meski begitu, Indra belum ditahan dan diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. KPK juga sempat menjelaskan alasan belum melakukan penahanan. Menurut KPK, saat ini penyidik masih melengkapi sejumlah dokumen, terutama yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

Sebagai informasi, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR untuk tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, diduga terjadi praktik mark-up atau penggelembungan harga.

Proyek ini sendiri disebut memiliki nilai sekitar Rp120 miliar dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Di sisi lain, Indra Iskandar melalui kuasa hukumnya meminta agar status tersangka dibatalkan. Mereka juga mengajukan permintaan pencabutan larangan ke luar negeri serta pemulihan nama baik dengan alasan bukti awal dinilai belum cukup kuat.

Sementara itu, pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan, baik saksi maupun bukti, telah selesai sebelum sidang putusan digelar.

Putusan yang akan dibacakan nantinya menjadi penentu apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi atau tidak.

KPK Hormati Proses Hukum, Penyidikan Tetap Berjalan Hati-hati

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan siap mengikuti apa pun keputusan hukum yang dihasilkan dalam sidang tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya akan segera mempelajari secara mendalam pertimbangan hakim, terutama jika permohonan dari pihak pemohon dikabulkan.

Achmad Taufik Husein juga mengatakan proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Namun, tim penyidik kini bekerja lebih hati-hati karena aturan dalam KUHAP 2025 lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM).