periskop.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar dalam kasus pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 tidak sah.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang, hakim menilai langkah KPK menetapkan Indra sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” kata Hakim Sulistiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020,” lanjutnya membacakan amar putusan.

Berdasarkan pembatalan status tersangka tersebut, hakim memerintahkan KPK untuk segera menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Indra Iskandar yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024.

Hakim menilai surat perintah tersebut serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Januari 2024 tidak lagi memiliki dasar hukum yang mengikat untuk dilanjutkan.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020,” tegas hakim.

Selain membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan KPK untuk memulihkan keadaan Indra Iskandar seperti semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mencakup pencabutan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) serta pengembalian paspor milik Pemohon.

“Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri atas nama Indra Iskandar dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dikembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula, segera setelah putusan dibacakan,” lanjut hakim dalam poin putusannya.

Dengan putusan ini, status hukum Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI resmi gugur.

Diketahui, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara ini sejak 23 Februari 2024. Setahun kemudian, tepatnya pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar beserta enam orang lainnya sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan alasan belum adanya penahanan terhadap para tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).