periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, meski status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IS), baru saja dibatalkan oleh hakim praperadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sdr. IS, sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Budi menjelaskan, tim hukum KPK akan segera mendalami salinan putusan untuk melihat poin-poin yang menjadi pertimbangan hakim tunggal dalam mengabulkan gugatan Indra Iskandar. Langkah ini krusial untuk menentukan strategi penyidikan ke depan.

“Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” jelasnya.

KPK menegaskan, kekalahan di praperadilan tidak berarti perkara korupsi tersebut dihentikan secara permanen. Selama alat bukti masih dianggap kuat dan mencukupi, KPK memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru guna menjerat kembali pihak-pihak yang terlibat.

“Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Budi.

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra Iskandar dalam kasus pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 tidak sah.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” kata Hakim Sulistiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020,” lanjutnya membacakan amar putusan.

Adapun, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara ini sejak 23 Februari 2024. Setahun kemudian, tepatnya pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar beserta enam orang lainnya sebagai tersangka.