periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023–2024. Hari ini, penyidik memanggil jajaran direksi dari lima perusahaan biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Hari ini, Selasa (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (14/4).
Budi mengungkapkan, agenda pemeriksaan saksi tersebut dilakukan secara terpusat di markas lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, para saksi yang dipanggil mencakup Direktur Utama hingga General Manager dari berbagai entitas bisnis travel haji dan umrah.
Berikut daftar para saksi:
- Fatma Kartika Sari, Direktur Utama PT Gadika Expressindo
- Sulistian Mindri, General Manager PT Gaido Azza Darussalam
- Merisdel Muslim, Direktur Utama PT Garuda Abadi
- Rinnu Hidayati, Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid
- Fadli Akbar Sani, Direktur PT Global Wisata Idaman
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul berperan aktif melakukan lobi untuk mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi skema 50%–50%, yang melanggar ketentuan awal sebesar 8%. Modus ini dibarengi dengan pemberian uang dalam pecahan dolar AS kepada pejabat Kementerian Agama sebagai imbalan pengaturan jatah keberangkatan cepat (T0) bagi perusahaan travel tertentu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar