periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap "ijon" proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur birokrasi dan pihak legal korporasi.
“Hari ini, Selasa (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap 'ijon' proyek Pemkab Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (14/4).
Budi mengungkapkan, agenda pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di markas lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK memanggil dua saksi utama untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Salah satunya adalah Ruri, selaku perwakilan dari pihak Legal Lippo Cikarang.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ida Farida, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga merupakan mantan Penjabat (Pj) Sekda Bekasi.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati, serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Adapun total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar