Periskop.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan para petugas haji Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 17-18 April 2026. Keberangkatan di awal ini untuk memastikan kesiapan layanan jamaah dalam misi haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, petugas yang mengawali misi haji itu adalah mereka yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Madinah.
“Jadwal keberangkatan PPIH Arab Saudi tahun 2026 dimulai dengan keberangkatan tim advance pada tanggal 13 April 2026. Dilanjutkan keberangkatan Daker Bandara dan Daker Madinah pada tanggal 17 dan 18 April 2026,” ujar Irfan Yusuf saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4).
Selanjutnya, kata dia, petugas Daker Makkah akan diberangkatkan secara bertahap pada 22 dan 23 April 2026 untuk memastikan kesiapan layanan jamaah di Tanah Suci. Sementara itu Amirul Hajj dijadwalkan berangkat pada 19 Mei 2026.
Menurut Menhaj Irfan, penjadwalan tersebut disusun guna memastikan seluruh aspek layanan, mulai dari kedatangan hingga pelaksanaan ibadah jamaah, dapat berjalan optimal. “Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen penuh melaksanakan mandat penyelenggaraan ibadah haji secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan, Indonesia mendapatkan kuota haji resmi sebanyak 221.000 orang pada 2026, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Selain itu Kemenhaj telah menjadwalkan jamaah calon haji kelompok terbang pertama masuk asrama haji pada 21 April dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026.
Pembatasan Akses
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi. Berlaku mulai Senin, 13 April 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan.
Berdasarkan ketentuan, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah. Kemudian, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” ujar Ichsan.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi, guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji. Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” tuturnya.
Ichsan mengimbau warga negara Indonesia, khususnya jamaah umrah dan jamaah calon haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Singkatnya, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Tinggalkan Komentar
Komentar