periskop.id - Sosok pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry atau yang akrab dengan inisial SAM, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki di Bogor. 

Kasus ini telah melangkah jauh ke ranah hukum hingga memicu perhatian serius dari anggota parlemen di Senayan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, Kamis (16/4), berikut adalah kronologi dan fakta di balik skandal tersebut agar publik mendapatkan gambaran yang utuh.

Kronologi Kasus Syekh Ahmad Al-Misry

Kasus ini sebenarnya bukan kejadian baru. Jauh sebelum laporan polisi dibuat secara resmi, dugaan perilaku menyimpang SAM sudah tercium sejak tahun 2021. Kala itu, para guru santri dan tokoh agama tidak tinggal diam. Mereka sempat melakukan tabayyun atau klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

Hasilnya mengejutkan, SAM mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji di hadapan para tokoh agama untuk tidak mengulangi tindakan asusila sesama jenis tersebut. Sayangnya, harapan bahwa sang pendakwah akan bertaubat justru pupus.

Setelah empat tahun berlalu tanpa kabar miring, fakta pahit kembali terungkap pada akhir tahun 2025. Para guru santri mendapatkan pengakuan mengejutkan bahwa SAM diduga kembali melakukan perbuatan serupa. Hal ini diperkuat dengan informasi dari Ustazah Oki Setiana Dewi yang sempat mewawancarai korban, lalu menyampaikannya kepada tokoh agama lainnya.

Cara Syekh Ahmad Al-Misry Jerat Korban 

Salah satu fakta yang paling menyita perhatian adalah cara pelaku mendekati korbannya. SAM diduga menggunakan kedok pendidikan sebagai alat penjerat. Para santri dijanjikan bisa menempuh studi secara gratis di Mesir. Mengingat posisinya sebagai tokoh agama yang punya pengaruh besar, banyak santri yang akhirnya tergiur dan menaruh kepercayaan penuh.

Namun, ada sisi gelap di balik bantuan pendidikan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi Ustaz Abi Makki, uang yang digunakan untuk memberangkatkan santri ke luar negeri tersebut disinyalir bukan berasal dari kantong pribadi SAM, melainkan dari dana umat atau jemaah majelis yang dikumpulkan untuk tujuan sosial.

Selain itu, pelaku diduga menggunakan narasi agama untuk membungkam para korban agar mereka tidak berani melawan atau melapor. Sebagaimana disampaikan Ustadz Abi Makki dalam keterangannya kepada media.

"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bingung, dan menurut saja karena disampaikan hal-hal yang disesuaikan agama, korban laki-laki semuanya."

Perjuangan Mencari Keadilan

Melihat pola yang terus berulang, para guru dan korban akhirnya sepakat membawa masalah ini ke jalur hukum. Pada 28 November 2025, laporan resmi didaftarkan ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Fakta hukum terbaru menunjukkan bahwa perjuangan ini telah sampai ke meja Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar April 2026, DPR bersama Bareskrim Polri dan LPSK sepakat untuk mengawal kasus ini secara transparan. Apalagi, saat ini SAM diketahui berada di Mesir sehingga muncul desakan untuk melibatkan Interpol guna membawa pulang terduga pelaku ke Tanah Air.

Kini, langkah selanjutnya ada di tangan penyidik. Publik berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, demi memberikan perlindungan bagi para santri dan memastikan lingkungan pendidikan agama tetap suci dan aman bagi siapa pun.