periskop.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pendakwah ternama kembali mengguncang publik. Syekh Ahmad Al-Misry, atau yang akrab disapa SAM, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri laki-laki di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi semakin pelik karena adanya dugaan penggunaan pengaruh agama dan iming-iming pendidikan luar negeri sebagai alat untuk menjerat para korban. Sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (16/4), rincian mengenai pola kejahatan dan perkembangan hukum kasus ini mulai terungkap ke permukaan melalui keterangan para saksi dan kuasa hukum korban.
Modus Beasiswa Mesir dan Penyalahgunaan Dana Umat
Salah satu saksi kunci dalam kasus ini, Ustaz Abi Makki, membeberkan bahwa pelaku diduga menggunakan janji-janji manis berupa pendidikan gratis di Mesir untuk memikat para santri. Modus ini dianggap sangat efektif mengingat posisi SAM sebagai tokoh agama yang dihormati.
"Iming-imingnya itu, mau diberangkatkan sekolah gratis ke Mesir, korban juga ada yang sudah berangkat ke Mesir," kata Ustaz Abi Makki kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.
Lebih mengejutkan lagi, dana yang digunakan oleh SAM untuk memberangkatkan para santri tersebut diduga bukan berasal dari kantong pribadinya. Ustaz Abi Makki menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan dana umat atau jemaah majelis yang dikumpulkan dengan niat tulus untuk membantu sesama yang membutuhkan, khususnya para santri yang kurang mampu secara ekonomi.
Rekam Jejak Kasus Pelecehan SAM Sejak Tahun 2021
Berdasarkan keterangan saksi, perilaku menyimpang ini sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2021. Saat itu, para guru santri dan tokoh agama sempat melakukan upaya tabayyun (klarifikasi) langsung kepada SAM. Dalam pertemuan tersebut, SAM sempat mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.
Namun, janji tinggal janji. Alih-alih bertaubat, SAM diduga kembali melakukan aksi serupa. Perbuatan ini terungkap setelah para santri mulai berani terbuka kepada para guru mereka dan tokoh agama lainnya, termasuk Ustazah Oki Setiana Dewi dan Habib Mahdi.
"Sudah putus berarti dari 2021, 2022, 2023, 2024, 2025, empat tahun lah kira-kira, di akhir November (2025) itu kami dapat wawancara dengan Ustazah Oki dengan korban, Ustazah Oki langsung sampaikan ke kami, Habib Maki, ternyata dia (SAM) belum sembuh. Berharap dari 2021 dengan peristiwa itu sembuh gitu ya, kapok lah kira-kira," ucapnya.
Korban Alami Trauma Berat dan Intimidasi Agama
Para korban, yang terdiri dari anak di bawah umur hingga dewasa, dilaporkan mengalami trauma berat. Pelecehan tersebut diduga dilakukan secara berulang, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya suci seperti tempat ibadah. Penggunaan narasi agama untuk membungkam korban menjadi faktor utama mengapa kasus ini baru mencuat setelah sekian lama.
"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bingung, dan menurut saja karena disampaikan hal-hal yang disesuaikan agama, korban laki-laki semuanya," katanya.
Kuasa Hukum Desak Mabes Polri Tetapkan SAM Sebagai Tersangka
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Mengingat lambatnya proses hukum dan keberadaan terduga pelaku yang saat ini berada di Mesir, kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mendesak kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka.
"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry," kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin.
Pihak korban juga meminta Polri bekerja sama dengan Interpol untuk menarik kembali SAM ke Tanah Air. Muncul pula dugaan adanya upaya intimidasi dan suap yang dilakukan oleh pihak SAM untuk membungkam para korban agar mencabut laporan mereka.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ucap dia.
4 Poin Tegas Komisi III DPR RI Terkait Kasus Pelecehan SAM
Pada 2 April 2026, Komisi III DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri dan LPSK. Hasil dari rapat tersebut menghasilkan empat poin krusial, di antaranya:
- Desakan penahanan guna mencegah adanya korban baru dan penghilangan barang bukti.
- Koordinasi LPSK untuk pemulihan hak korban sesuai undang-undang.
- Komitmen pemantauan laporan perkembangan perkara secara berkala setiap bulan.
- Kerja sama dengan Interpol jika terduga pelaku tetap mangkir dari panggilan hukum.
"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke Tanah Air," tegas Triyono Haryanto, pengacara korban lainnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar