periskop.id - Tim kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim membantah narasi yang berkembang bahwa kliennya bersembunyi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satu pengacara Silmy, Sahala Siahaan, menegaskan kliennya tetap menjalani aktivitas normal saat tim penyidik dikabarkan tengah melacak keberadaannya.

Advertisement

"Beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau," kata Sahala di kediaman Silmy, Jumat (5/6).

Rekan satu tim kuasa hukum, Achram, menambahkan Silmy sama sekali tidak mengetahui dirinya tengah menjadi sorotan penegak hukum ketika pemberitaan pencarian itu ramai di media massa.

"Memang kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu dicari, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau waktu itu," ujar Achram.

Achram mengungkapkan, baik Silmy maupun tim hukumnya baru menyadari adanya operasi pencarian tersebut setelah informasinya muncul di ruang publik.

"Dari berita, kan kaget juga kita mendengarnya kayak gitu," sambungnya.

Sahala menilai keterkejutan itu wajar. Sebelum narasi pencarian beredar, KPK tidak pernah melayangkan satu pun surat panggilan resmi kepada kliennya.

"Karena tidak ada pemanggilan apa pun," pungkas Sahala.

Silmy akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya diburu penyidik. Ia terseret kasus dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing yang mencuat pasca-penangkapan massal oleh tim penindak KPK.

Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara ini. Para tersangka diduga menerima Rp145,5 miliar, yakni Saffar Muhammad Godam selaku Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.