periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak tersangka korporasi dalam dugaan korupsi gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, dua di antaranya mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW), dan seorang wiraswasta, Robert Priantono B. alias Robert Bono.

Advertisement

"Pemeriksaan para saksi ini untuk tersangka korporasi. Para saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi per metrik ton RW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Selain Rita dan Robert Bono, tim penyidik KPK turut memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting; wiraswasta KPH Japto S. Soerjosoemarno; Direktur PT Kaltim Global Indonesia, Dharma Setyawan; wiraswasta H. Mohn Said Amin; advokat Noval Elfarveisa; serta Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli–November 2012, Febby Sagita.

Namun, tidak semua saksi yang masuk daftar panggilan penyidik hari itu dapat memenuhi kewajiban hukum. Pada pemeriksaan, saksi yang hadir adalah Rita Widyasari, Robert Bono, dan Noval Elfarveisa.

Sementara itu, dua saksi dari unsur wiraswasta telah mengonfirmasi ketidakhadirannya, yakni KPH Japto S. Soerjosoemarno (KJS) dan H. Mohn Said Amin (MSA).

“Informasi yang diterima penyidik, saksi KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ungkap Budi, Rabu (3/6).

Agenda pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6).

Kasus ini bermula pada September 2017 saat KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018. Dalam proses penyidikan, KPK menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga 30 jam tangan mewah.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.