periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menyeret Wali Kota nonaktif Maidi akan segera memasuki tahap pembuktian di meja hijau pada pekan depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan pada akhir bulan lalu.

Advertisement

"Pada 29 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Budi menjelaskan, persidangan perdana tersebut akan digelar dengan agenda tunggal, yakni pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa: Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM,” ujar Budi.

Melalui pembacaan dakwaan tersebut, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan para terdakwa, serta rincian alat bukti sebagai dasar penuntutan.

Budi menegaskan, pelimpahan berkas perkara ini menandai bahwa proses penegakan hukum oleh KPK telah resmi memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, seluruh fakta, alat bukti, hingga keterangan dari para pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Lembaga antirasuah meyakini proses persidangan di pengadilan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tim JPU pun berkomitmen mengawal seluruh proses persidangan ini secara profesional, independen, dan berlandaskan prinsip due process of law.

"KPK juga berharap seluruh pihak dapat menghormati serta mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung, di mana majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti," ungkap Budi.

Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK menemukan berbagai indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, mulai dari dugaan penerimaan suap di sektor properti oleh pihak developer PT HB melalui perantara RR, hingga permintaan uang senilai Rp600 juta kepada pengembang pada Juni 2025.

Selain suap, KPK juga mendalami kasus pemerasan dan gratifikasi lainnya. Secara keseluruhan, Maidi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.