periskop.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, selesai pekan ini.

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menyebut penyelesaian ini merujuk pada kepastian nilai kerugian dari penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (19/4), Munadi mempertegas komitmen bank menyelesaikan ganti rugi nasabah. “Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” katanya seperti dilansir Antara.

BNI sebelumnya sudah mencairkan dana ganti rugi tahap awal senilai Rp7 miliar. Langkah cepat ini merupakan bentuk itikad baik perusahaan kepada para nasabah terdampak.

Pengembalian sisa dana dari total dugaan penyimpangan Rp28 miliar ini mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel. Pendekatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Munadi menambahkan mekanisme pencairan dana akan tertuang langsung dalam perjanjian hukum tertulis. BNI dan nasabah menyepakati dokumen tersebut bersama-sama.

Kasus penyelewengan di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara ini pertama kali terungkap pada Februari lalu. Temuan bermula dari hasil pengawasan ketat internal perusahaan.

Tindakan merugikan ini murni ulah oknum individu. Pelaku memanipulasi transaksi di luar sistem, melampaui kewenangan, dan menabrak prosedur resmi bank.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.

Simpanan masyarakat pada produk resmi BNI dipastikan tetap aman. Peristiwa di Aek Nabara sama sekali tidak memengaruhi operasional bank secara keseluruhan.

Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menegaskan komitmennya. Ia akan terus mengawal proses pemulihan hak nasabah ini sampai tuntas.

BNI juga merespons kasus ini dengan memperkuat sistem pengendalian internal. Manajemen berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat guna mencegah penipuan berulang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah memanggil jajaran manajemen BNI terkait insiden ini. OJK mendesak penyelesaian hak nasabah berjalan cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

Lembaga pengawas ini juga menginstruksikan investigasi internal mendalam. BNI wajib mengevaluasi aspek kepatuhan, tata kelola, dan pengendalian operasional secara komprehensif.