periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan dua regulasi penting, yakni Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pengesahan ini dilakukan setelah DPR bersama Pemerintah merampungkan pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, UU Perlindungan Saksi dan Korban hadir sebagai jaminan keamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana, terutama mereka yang jiwanya terancam.

“Kehadiran rancangan undang-undang ini merupakan bentuk nyata peran pemerintah dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban, termasuk pelapor, informan, dan atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya dalam perkara pidana,” kata Puan, di Gedung DPR, Selasa (21/4).

Selain memberikan perlindungan fisik, aturan baru ini juga memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara dalam sistem peradilan hukum pidana.

Terkait UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Puan menekankan, undang-undang ini menjadi tonggak sejarah untuk menata ulang hubungan kerja di sektor domestik yang semula bersifat informal menjadi memiliki kepastian hukum.

Puan menjelaskan, regulasi ini tetap mempertahankan nilai sosio-kultural dan kekeluargaan yang selama ini melandasi hubungan pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Namun, nilai tersebut kini diperkuat dengan kerangka kerja profesional.

“Selama ini, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sering dilandasi nilai kekeluargaan yang positif, nilai sosio-kultural. Nilai tersebut tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum,” jelas Puan

“Dengan demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat,” lanjutnya.

Sepanjang masa persidangan ini, DPR juga telah menetapkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR RI, yaitu:

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
  2. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Lebih lanjut, Puan juga menyinggung pentingnya sinkronisasi hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah putusan MK Nomor 28/PUU-24/2026 yang menegaskan kewenangan audit kerugian keuangan negara.

“Putusan MK telah menegaskan bahwa lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah BPK. Hal ini harus ditindaklanjuti dalam pelaksanaan undang-undang yang terkait,” pungkas Puan.