periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil membongkar sindikat pembuatan dan penjualan perangkat lunak ilegal (phishing tools). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka yang diketahui telah beroperasi selama enam tahun terakhir.

“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan mengamankan dua pelaku di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/4).

Tersangka GWL (laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018. Ia merupakan lulusan SMK Multimedia dan memperoleh keahlian membuat skrip secara autodidak.

Sementara itu, tersangka FYT (perempuan, 25 tahun) berperan menyediakan penampungan serta mengelola dana hasil penjualan phishing tools melalui dompet kripto sejak 2018.

“Tersangka FYT merupakan pacar GWL sejak 2016 dan membantu dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip,” jelas Himawan.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber Subdit 3 Dittipidsiber terhadap situs w3ll.store yang terindikasi memperjualbelikan skrip untuk akses ilegal.

Penyidik kemudian mendalami temuan tersebut dan menemukan transaksi dilakukan melalui bot Telegram sebagai media komunikasi dan pengiriman skrip. Untuk membuktikan, polisi melakukan teknik undercover buy (pembelian terselubung) menggunakan aset kripto.

“Setelah menerima skrip atau tools tersebut, penyidik melakukan simulasi bersama ahli IT/programming. Hasilnya menunjukkan bahwa skrip tersebut dibuat untuk phishing maupun akses ilegal,” urai Himawan.

Penyidik juga menemukan dompet mata uang digital yang digunakan untuk menerima pembayaran serta pola transaksi penarikan uang digital menjadi Rupiah, termasuk profil pelaku.

“Daftar phishing tools yang ditawarkan tersangka kepada calon pembeli tercatat berjumlah 22 jenis,” tuturnya.

Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor 25/XI/2024/Direktorat Siber Bareskrim Polri tertanggal 15 November 2024. Meski laporan tercatat di akhir tahun, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan GWL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ungkap Himawan.

Sementara itu, FYT dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.