periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan masyarakat mengenai risiko besar di balik keberangkatan haji menggunakan paspor biasa melalui negara ketiga. Yusril menekankan, penyelenggaraan haji adalah tanggung jawab negara yang harus dijalankan sesuai ketentuan resmi agar jemaah tidak terlantar.
"Haji itu diselenggarakan oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab membantu rakyat melaksanakan ajaran agamanya. Berbeda dengan umrah yang bisa dilaksanakan swasta, haji tunduk pada kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah RI," kata Yusril di Gran Melia, Rabu (22/4).
Yusril menjelaskan, saat ini tidak ada lagi "paspor haji" seperti zaman dahulu, karena semua dokumen dikeluarkan oleh imigrasi sebagai paspor sah. Namun, masalah muncul ketika ada orang yang berangkat sendiri di luar kuota resmi, misalnya menggunakan kuota negara tetangga, Filipina.
Ia mencontohkan, Filipina memiliki kuota besar berdasarkan populasi penduduk. Namun, karena jumlah umat Islam di sana sedikit, kuota tersebut sering disalahgunakan pihak tertentu untuk memberangkatkan jemaah di luar ketentuan.
"Penduduk Filipina ada 110 juta, berarti ada 1,1 juta kuota. Tidak mungkin orang Filipina pergi sebanyak itu karena Islam di sana cuma 5–6 persen. Kadang-kadang jemaah kita menggunakan kuota itu, akhirnya tidak ada yang bertanggung jawab," jelasnya.
Yusril juga menyoroti celah kebijakan bebas visa ASEAN yang kerap dimanfaatkan jemaah haji nonprosedural. Menurutnya, petugas imigrasi tidak bisa melarang warga yang ingin ke Malaysia atau Filipina dengan alasan mengunjungi keluarga. Namun, setibanya di negara tersebut, mereka melanjutkan perjalanan haji menggunakan maskapai asing.
"Begitu sampai di sana (Arab Saudi), jadi terlantar. Itu yang jadi masalah. Padahal kalau jemaah di asrama haji, itu pasti sudah sesuai peraturan. Pemerintah tetap wajib melindungi karena mereka warga negara kita, tapi ini sangat merepotkan jika timbul masalah di luar pengurusan resmi," ujar Yusril.
Pemerintah saat ini berupaya memperbaiki sistem agar tidak ada lagi kuota yang tidak terpenuhi, termasuk rencana pembangunan Kampung Haji di Makkah. Kehadiran kementerian khusus yang menangani haji diharapkan mampu membuat pelaksanaan ibadah menjadi lebih baik dan sesuai harapan.
Yusril pun memberikan imbauan tegas kepada umat Islam agar tidak tergiur jalur "samping" yang menggunakan paspor biasa untuk berangkat dari negara lain. Hal ini berkaitan erat dengan legalitas visa yang digunakan.
"Ikuti saja ketentuan yang sudah digariskan pemerintah. Paspor Indonesia itu harusnya menggunakan visa khusus haji. Belum tentu ketika berangkat dari Filipina mereka mendapatkan visa itu, kadang-kadang malah disalahgunakan dan menimbulkan masalah saat sudah di Arab Saudi," tegas Yusril.
Tinggalkan Komentar
Komentar