periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah mendukung KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi.

 

Advertisement

Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah dalam mendukung penuntasan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. 

 

"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran imigrasi. Baik kasus-kasus yang terjadi ketika Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023-2024), maupun yang terjadi sampai sekarang, kalau ternyata KPK menemukan bukti bahwa korupsi itu terus berlanjut sampai sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

 

Yusril juga menegaskan kepada seluruh jajaran Korps Imigrasi agar bersikap kooperatif terhadap jalannya penyidikan. Selama penyidikan berlangsung, tidak boleh ada upaya apa pun dari pihak internal untuk menghambat kerja para penyidik komisi antirasuah.

 

Seluruh jajaran diinstruksikan untuk membuka akses selebar-lebarnya serta menyerahkan aset data, dokumen, maupun informasi penting yang dibutuhkan KPK untuk membuat terang perkara ini.

 

"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas," tegas Yusril.

 

Yusril menjamin penegakan hukum ini tidak boleh mencederai komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang tengah berjalan.

 

Lebih lanjut, Kemenko Kumham Imipas bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian, memperkuat lini pengawasan internal, sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap profesional dan normal.

 

"Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan," tutur Yusril.

 

Yusril pun mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk memetik pelajaran penting dari kasus Silmy Karim cs ini demi memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, serta mewujudkan iklim pelayanan publik yang bersih dari praktik pungli.

 

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA), KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka adalah:

 

1. Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

 

2. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.

 

3. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.

 

4. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

 

5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

 

6. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.

 

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.

 

8. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.