periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Advertisement

Yusril menegaskan, di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi bersih, kasus ini menjadi tantangan berat.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).

Terkait keterlibatan Silmy Karim, Yusril meluruskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada rentang tahun 2023–2024 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Oleh karena itu, perkara ini ditegaskan tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.

Pemerintah juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK.

“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegas Yusril.

Perkara yang menyeret pejabat imigrasi ini diduga berkaitan dengan permainan birokrasi dalam percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah mengambil langkah reformasi sistem pelayanan.

Kementerian resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur, seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal. Selain itu, seluruh layanan keimigrasian kini diwajibkan berjalan sesuai prosedur standar.

Tak hanya itu, biaya operasional dipastikan transparan dan harus disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas.

Sebelumnya, operasi senyap yang menyeret pejabat imigrasi Jakarta Barat dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Fitroh juga membenarkan operasi senyap tersebut terkait pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA).