periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya unsur benturan kepentingan dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran negara ditengarai mengalir ke jaringan yayasan di seluruh Indonesia yang dikendalikan para tersangka secara melawan hukum.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa yayasan-yayasan pengelola tersebut sengaja dikuasai dari balik layar dengan mencantumkan nama pihak ketiga.

Advertisement

“Maksudnya bagaimana bentuk terafiliasinya? Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Nah, itu yang dimaksud terafiliasi di sini, ya. Milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Rabu (3/6).

Syarief menekankan, istilah "terafiliasi" yang menjadi dasar penindakan korps adhyaksa bukan sekadar hubungan biasa, melainkan bentuk pelanggaran regulasi yang memicu konflik kepentingan.

“Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum, terafiliasi secara hukum yang menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Sebaran yayasan bermasalah di bawah kendali para tersangka jumlahnya tergolong masif serta telah menggurita di berbagai wilayah tanah air.

Kendati demikian, Kejagung masih enggan membuka daftar dan jumlah pasti yayasan yang teridentifikasi menyerap anggaran ilegal. Hal tersebut belum dapat dipublikasikan karena proses verifikasi berkas perkara masih berlangsung.

“Yayasannya banyak, banyak sekali. Nanti kita sampaikan. Itu materi penyidikan, nanti ya kita sampaikan. Masih proses pemeriksaan,” tutur dia.

Selain fokus memetakan korporasi atau yayasan bermasalah, tim penyidik tindak pidana khusus juga tengah melakukan audit keuangan mendalam.

“Perhitungannya masih berjalan. Jadi kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya. Kami masih berjalan terus sampai sekarang,” urai Syarief.

Diketahui, berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa beberapa orang saksi, di antaranya tiga orang saksi.

Adapun tiga saksi tersebut kini telah berubah status menjadi tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH), Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024–2 Juli 2026; Sony Sonjaya (SS), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026; dan Lodewyk Pusung (LP), Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.