periskop.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan aset digital dalam penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Advertisement

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, dokumen dan barang bukti elektronik. HP dan laptop dan lainnya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Rabu (3/6). 

 

Syarief mengungkapkan, pergerakan tim satgas korps adhyaksa tersebut tidak hanya berpusat di satu titik. Penggeledahan sudah bergulir secara maraton sejak Selasa (2/6) malam dan melebar ke rumah tinggal para tersangka.

 

“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” jelas dia.

 

Hingga Rabu (3/6) sore, tim penyidik dilaporkan masih terus bergerak menyisir beberapa lokasi lain untuk memburu sisa barang bukti.

 

“Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” ungkap Syarief.

 

Sebelumnya, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya aktivitas hukum di dalam kantor BGN tersebut.

 

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Mohammad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6).

 

Situasi di sekitar area kantor BGN tampak diperketat. Sejumlah orang yang berada di lokasi diarahkan oleh petugas untuk tetap berada di luar area gedung karena adanya kegiatan steril yang melibatkan pihak Kejagung.

 

Seorang petugas keamanan di lokasi mengungkapkan pergerakan tim dari Kejagung sebenarnya sudah berlangsung sejak dini hari pukul 02.00 WIB.

 

Berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

 

Adapun tiga orang saksi yang diperiksa kini telah berubah status hukumnya menjadi tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN periode Agustus 2024–2 Juli 2026, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.