periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya. Dalam sidang pembacaan replik, jaksa menegaskan tetap pada surat tuntutan semula yang dibacakan pada 13 Mei 2026, termasuk hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa menilai argumen pembelaan dari kubu mantan Mendikbudristek tersebut tidak beralasan hukum dan gagal melumpuhkan pembuktian yang telah berjalan.

Advertisement

"Penuntut Umum berkesimpulan nota pembelaan atau pledoi, baik yang diajukan oleh tim penasihat hukum maupun oleh terdakwa sendiri, tidak mampu meruntuhkan dakwaan dan tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang, dan oleh karenanya harus ditolak," kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Jaksa menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi secara sah. Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa pun meminta hakim segera menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berat disertai perintah penahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," tegas jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang aset kekayaannya. Apabila penyitaan tidak memungkinkan, denda tersebut wajib diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, jaksa juga tidak mengubah tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilai akumulatif yang dikejar oleh jaksa tergolong fantastis, yakni Rp5,6 triliun.

Uang pengganti tersebut dibagi menjadi dua komponen materiil, masing-masing senilai Rp809.596.125.000 (Rp809,5 miliar) serta Rp4.871.469.630.758 (Rp4,8 triliun).

"Yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap jaksa.

Sebelum menutup pembacaan replik, jaksa meminta hakim memutuskan status barang bukti sesuai dengan dokumen rekuisitor serta membebankan biaya perkara senilai Rp10.000 kepada terdakwa. Sebagai klausul penutup, jaksa juga menyertakan permohonan subsider agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika memiliki pandangan lain.