periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan mekanisme kendali terselubung yang disebut tetap dijalankan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas PT AKAB dan PT Gojek Indonesia saat ia menjabat sebagai menteri. Surat kuasa mutlak (irrevocable) yang diklaim sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan dinilai jaksa hanyalah kedok untuk tetap menikmati manfaat ekonomi.

Jaksa menjelaskan, meski Nadiem menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mewakili hak suaranya, keduanya secara substantif tetap berada di bawah kendali penuh terdakwa. Mereka diwajibkan melapor dan meminta persetujuan Nadiem untuk setiap aksi korporasi.

Advertisement

"Meskipun telah menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan, terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mewakili hak suara terdakwa. Akan tetapi mereka harus tetap berada dalam kendali terdakwa karena wajib melapor dan mendapat persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Fakta hukum ini, menurut jaksa, diperkuat oleh kesaksian di bawah sumpah dari Andre dan Kevin sendiri. Keduanya mengakui selalu melaporkan dan meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai saham bagi investor baru.

"Fakta ini telah terungkap di persidangan melalui keterangan di bawah sumpah oleh saksi Andri Sulistyo dan Kevin Brian Alwi yang menerangkan bahwa dalam menentukan nilai saham bagi investor baru, mereka tetap melaporkan dan meminta persetujuan terdakwa selaku pemegang saham founder," urai jaksa.

Jaksa juga mematahkan dalil penasihat hukum Nadiem yang menyebut kliennya bebas dari konflik kepentingan karena menyerahkan surat kuasa mutlak per 20 Oktober 2019. Menurutnya, jika Nadiem benar-benar ingin memutus konflik kepentingan, ia seharusnya menjual atau melepaskan sahamnya, bukan sekadar mengalihkan hak suara.

"Apabila terdakwa benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa terdakwa hanya menguasakan hak atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan sahamnya?" tutur jaksa.

Pertanyaan itu, menurut jaksa, sudah terjawab oleh pengakuan Nadiem sendiri di persidangan. Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengaku tidak menjual saham karena masih menikmati dan ingin mengembangkan bisnis Gojek.

Jaksa menegaskan, pengakuan itu menjadi bukti bahwa kepentingan Nadiem pada perusahaan yang berafiliasi dengan Google tersebut tidak pernah benar-benar terputus. "Ia hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa. Dengan demikian, surat kuasa irrevocable tersebut bukanlah instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi," tegas jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Nadiem akan disita. Apabila harta tidak mencukupi, ia terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.