periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Makarim beserta penasihat hukumnya dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Sikap tersebut disampaikan tim jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pembelaan eks Mendikbudristek tersebut.
Dalam tanggapannya, penuntut umum menilai materi pembelaan yang dipaparkan di muka sidang sama sekali tidak menyentuh substansi perkara. Jaksa mengkritik pleidoi tersebut karena dianggap lebih mengedepankan keindahan bahasa dan kutipan tokoh ketimbang mematahkan alat bukti hukum yang ada.
“Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian serta tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Lebih lanjut, jaksa menyoroti adanya upaya dari pihak Nadiem untuk memutarbalikkan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya sudah jelas. Jaksa menilai penasihat hukum menggunakan taktik memotong-motong atau memenggal setiap tindakan terdakwa secara terpisah agar terkesan tidak bersalah.
Menurut jaksa, metode pemisahan fakta (atomisasi) tersebut merupakan upaya keliru untuk mengaburkan satu rangkaian kronologi kejahatan yang utuh.
“Sebaliknya, penuntut umum menilai bahwa nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas, agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” tegas jaksa.
Mengacu pada pertimbangan hukum tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh argumen pembelaan yang diajukan kubu Nadiem. Penuntut umum menegaskan tidak mengubah satu pun poin dakwaan maupun amar tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
“Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, perkenankanlah kami mengajukan replik atau jawaban atas nota pembelaan tersebut. Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” ungkap jaksa.
Diketahui, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar