banner-sheroes-yoga
Hukum

Bongkar Perintah “Go Ahead with Chromebook”, Jaksa Sebut Nadiem Punya Niat Jahat Sejak Awal

Jaksa menilai instruksi langsung Nadiem Makarim terkait pengadaan Chromebook menunjukkan niat jahat sejak awal, melanggar Perpres 16/2018, dan merugikan negara hingga triliunan rup...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani agenda sidang replik dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (9/6). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan serangkaian instruksi langsung terdakwa Nadiem Makarim terkait penggunaan perangkat Chromebook. Jaksa menilai, perintah sepihak yang menabrak aturan pengadaan tersebut menjadi bukti kuat adanya niat jahat (mens rea) sejak awal.

Jaksa menegaskan, eks Mendikbudristek ini tidak sekadar berniat, tetapi telah merealisasikan niatnya melalui perbuatan melawan hukum yang terstruktur.

"Adapun perkara a quo, sejak awal terdakwa tidak hanya memiliki niat jahat, namun sudah ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Jaksa mengungkapkan, pelanggaran paling nyata yang dilakukan Nadiem adalah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Nadiem secara sepihak mengunci spesifikasi pengadaan dengan memberikan instruksi mutlak kepada bawahannya, Hamid Muhammad, melalui kalimat "Go ahead with Chromebook".

Intervensi pengadaan ini kemudian diteruskan secara berjenjang kepada pejabat kementerian lainnya melalui perantara untuk memastikan proyek tersebut tidak lagi diganggu gugat.

"Serta memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurianto untuk menyatakan 'Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku Menteri'," ujar jaksa.

Siasat penguncian spesifikasi perangkat ini disampaikan langsung Nadiem secara lisan, sesaat setelah ia melantik Pejabat Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulyatsyah. Saat itu, Nadiem menegaskan ekosistem digital sekolah wajib menggunakan produk tertentu.

"Program digitalisasi pendidikan harus ChromeOS, dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," ungkap jaksa menirukan perintah langsung Nadiem saat itu.

Menurut jaksa, fakta-fakta instruksi langsung ini tidak dibantah sama sekali oleh Nadiem sepanjang pemeriksaan terdakwa di persidangan. Hal tersebut dinilai memperkuat adanya hubungan kausalitas berdasarkan asas hukum bahwa suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga jahat.

Hubungan kausalitas yang kuat antara niat dan tindakan pemaksaan proyek ini diyakini bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia. Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini tindak pidana korupsi," ungkap jaksa.

Diketahui, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Nadiem Makarim, dan Chromebook Nadiem dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.