periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), selama 30 hari ke depan.

“Dalam perkara ini, hari ini penyidik juga melakukan perpanjangan kedua penahanan terhadap saudara FAR untuk 30 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (29/4).

Langkah ini diambil karena masa penahanan pertama Fadia dijadwalkan berakhir pada 2 Mei 2026. Dengan keputusan ini, Fadia akan tetap berada di rumah tahanan negara (rutan) untuk periode penahanan kedua, mengingat proses penyidikan masih berlangsung.

“Mengingat perpanjangan pertama akan habis pada 2 Mei, maka per tanggal 3 Mei hingga 1 Juni masuk ke perpanjangan kedua penahanan terhadap yang bersangkutan karena proses penyidikan masih terus berjalan,” jelas Budi.

Saat ini, tim penyidik KPK masih menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Setiap keterangan akan dianalisis secara mendalam untuk memastikan keterkaitan antar-saksi dalam merampungkan berkas perkara.

“Beberapa saksi masih terus dipanggil, dan setiap keterangan akan kami analisis bagaimana saling melengkapi sehingga berkas perkara penyidikan segera lengkap, tuntas, dan dapat kami limpahkan ke tahap penuntutan,” ungkap Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga tersebut dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB sesuai nilai proyek, meskipun ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.

Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Fadia yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan tersebut, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.