periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR), terkait dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan difokuskan pada peran Ashraff sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan ASH dalam perusahaan yang diduga digunakan oleh istrinya untuk mengatur proyek pengadaan.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ASH, di mana penyidik mendalami terkait bahwa ASH ini menjadi komisaris di perusahaan RNB dan juga memiliki saham mayoritas. Perusahaan ini digunakan saudara FAR selaku Bupati Pekalongan untuk dugaan pengadaan jasa outsourcing di wilayah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (29/4).
Fadia diduga melakukan konflik kepentingan dengan memanfaatkan perusahaan keluarga tersebut untuk mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik kini mendalami sejauh mana peran Ashraff sebagai komisaris dan pemilik saham mayoritas dalam operasional perusahaan RNB.
“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami Bupati, kita dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut, bagaimana peran sebagai komisaris, serta bagaimana peran ASH sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan RNB,” jelas Budi.
Selain peran jabatan, KPK turut mendalami dugaan aliran dana ke PT RNB. Budi menyebutkan, sebagai pemegang saham mayoritas, peran Ashraff ditelusuri terkait pengelolaan pembayaran dari berbagai dinas di bawah kendali Bupati.
“Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris maupun pemegang saham mayoritas PT RNB, peran-perannya seperti apa, termasuk berkaitan dengan dugaan aliran uang,” ujarnya.
KPK juga mensinyalir adanya intervensi kuat dari pihak Bupati agar perusahaan milik keluarganya memenangkan sejumlah pengadaan jasa di beberapa dinas.
“Meskipun nilai penawarannya lebih tinggi atau spesifikasinya kalah dibanding perusahaan lain, karena ada dugaan intervensi maka dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan memilih perusahaan RNB atau perusahaan milik keluarga FAR untuk dimenangkan,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga ini dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.
Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Fadia yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan ini, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Tinggalkan Komentar
Komentar