Periskop.id – Kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, memasuki babak baru. Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan.

"Terduga pelaku dua orang sudah kami amankan di Polsek Menteng untuk di proses lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5). 

Insiden terjadi pada Senin (4/5) sore di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, Ronald bersama sekitar 15 orang yang merupakan karyawan PT Sinergi Karya Sejahtera mendatangi sebuah kantor hukum, untuk melakukan audiensi terkait persoalan gaji yang belum dibayarkan.

Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena pihak yang dituju tidak hadir. Aparat kepolisian kemudian berinisiatif memfasilitasi mediasi di Polsek Metro Menteng agar persoalan dapat diselesaikan secara damai. "Pak Ronald sudah membuat laporan Polisi dan sudah kami antarkan untuk di visum serta diminta keterangan, termasuk saksi," ujarnya.

Situasi yang awalnya kondusif berubah tegang ketika sekelompok orang tak dikenal datang dan diduga melakukan intimidasi terhadap rombongan. Ketegangan kemudian berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami pemukulan.

"Akibat dari perbuatan sekelompok orang tersebut, situasi menjadi panas dan timbul percekcokan sampai dengan akhirnya korban menerima pukulan dari sekelompok orang tersebut," kata Braiel.

Polisi saat ini masih mendalami motif serta keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian.

Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang terjadi di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan konflik ketenagakerjaan. Data Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan, kasus penganiayaan masih menjadi salah satu tindak pidana yang sering terjadi, dengan ribuan laporan setiap tahunnya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur, pelaku penganiayaan dapat dikenakan sanksi pidana, tergantung tingkat luka yang dialami korban.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.