Periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus bebas mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi. Ia diputus bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sebelumnya disebut merugikan bank sekitar Rp670 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam siding, Kamis (7/5). oleh majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, unsur-unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Dakwaan disusun secara subsider, termasuk mengacu pada Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui.

Namun, hakim menilai tidak ditemukan adanya intervensi atau tekanan dari Yuddy dalam proses pemberian kredit kepada Sritex. "Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," tuturnya. 

Majelis juga menilai, proses pengajuan kredit justru diarahkan agar tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di internal bank. Selain itu, hakim menyatakan tidak ada unsur kesalahan subjektif dalam perkara ini, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," ucapnya. 

Rekayasa Laporan Keuangan
Hakim juga menegaskan, Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak Sritex, yang sebelumnya menjadi salah satu dasar dugaan kerugian. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selain itu, seluruh hak, kedudukan, serta martabat Yuddy juga dipulihkan.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi Yuddy Renaldi. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak jaksa untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pembiayaan besar kepada PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Sritex memang sempat menghadapi tekanan likuiditas dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak pandemi COVID-19 (sumber: laporan keuangan Sritex, Bursa Efek Indonesia).

Di sisi lain, sektor perbankan di Indonesia diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam penyaluran kredit agar tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Putusan bebas ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian unsur pidana secara menyeluruh dalam perkara korupsi, terutama terkait keputusan bisnis di sektor perbankan.