iklan periskop
Hukum

Nadiem Tegaskan Tak Menyesal Masuk Pemerintahan, Meski Risikonya Masuk Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendengarkan pernyataan Nadiem Makarim usai dituntut hukuman berat. Mantan Menteri Pendidikan ini mengaku tidak pernah menyesal menjabat di pemerin...

2 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Nadiem Tegaskan Tak Menyesal Masuk Pemerintahan, Meski Risikonya Masuk Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi tempat persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendengarkan pengakuan terdakwa yang tidak menyesal pernah menjabat sebagai menteri.

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan keteguhan hatinya usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa memandang tugas memajukan generasi penerus bangsa sebagai amanah paling berharga.

"Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Nadiem menganggap pencarian harta kekayaan merupakan hal yang bisa dilakukan seumur hidup. Ia menilai kesempatan berbuat baik bagi negara hanya datang sekali seumur hidup.

"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan," jelasnya.

Mantan pejabat negara ini mengaku sudah mempertimbangkan matang-matang segala risiko terburuk saat awal menerima tawaran jabatan kabinet. Nadiem menempatkan masa depan Indonesia jauh di atas kepentingan maupun keselamatan pribadinya.

"Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil," tegas Nadiem.

Terdakwa kasus rasuah ini secara terbuka mengakui rasa sakit hatinya atas besaran tuntutan dari jaksa. Ia menganggap ancaman hukuman puluhan tahun penjara tersebut sebagai balasan tak terduga dari negara.

"Saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara," tuturnya.

Nadiem sebelumnya berharap jaksa merumuskan tuntutan bebas berdasarkan temuan fakta-fakta meringankan selama persidangan. Ia justru merasa sangat kebingungan karena menerima hantaman hukuman paling maksimal.

"Harapan saya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ungkap Nadiem.

Kejaksaan Agung menuntut terdakwa kurungan 18 tahun penjara dan membebankan pembayaran uang pengganti Rp5,6 triliun. Jaksa menyiapkan ancaman sembilan tahun penjara tambahan apabila Nadiem gagal melunasi tagihan tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai nadiem makarim, korupsi nadiem makarim, Chromebook, kasus korupsi chromebook, dan Korupsi Chromebook dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.