periskop.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikam kritik pedas terhadap integritas proses persidangan korupsi pengadaam Chromebook.
Nadiem mempertanyakan esensi dari rangkaian sidang yang telah berjalan, jika fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang dianggap tidak memengaruhi tuntutan jaksa.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Nadiem merasa heran lantaran poin-poin tuntutan dinilainya hanya mengulang dakwaan awal. Bahkan, tuntutan jaksa mengabaikan keterangan saksi serta dokumen yang muncul selama proses pembuktian.
"Jadi buat apa sidang? Itu pertanyaan saya. Kalau setiap hal yang sudah dibuktikan dengan saksi, dengan dokumentasi sudah keluar, tetapi di tuntutan balik saja kepada dakwaan awal sebelum proses persidangan, buat apa kita bersidang? Buat apa?" kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Nadiem menilai, jika fakta persidangan pada akhirnya tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan tuntutan, maka proses hukum yang panjang tersebut hanya membuang-buang waktu.
Ia juga menyebut lebih baik hukuman langsung dijatuhkan tanpa perlu melalui formalitas persidangan, jika hasilnya sudah ditentukan sejak awal.
"Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak tidak membuang semua waktu kita, gitu. Kenapa? Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, bahkan kadang-kadang di dalam keputusan," ujar dia.
Sebagai sosok yang mengaku awam di bidang hukum, Nadiem mengaku tidak habis pikir dengan pola penegakan hukum yang ia jalani.
Baginya, kebenaran di dalam ruang sidang seharusnya sudah bersifat benderang dan menjadi acuan utama dalam menentukan nasib hukum seseorang.
"Ini suatu hal yang saya sebagai orang awam, bukan orang hukum, tidak mengerti buat apa proses ini kalau semua sudah terang benderang dan masih saja kembali ke situ," ungkap Nadiem.
Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis mencapai Rp5,6 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar