periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Dalam lanjutan penyidikan, KPK memeriksa beberapa pihak, salah satunya Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Bagus difokuskan pada proses perencanaan dana CSR yang diduga telah dipatok jumlahnya oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kepada para pengusaha yang mengerjakan proyek di wilayah tersebut.
"Untuk Plt Wali Kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun," kata Budi di Gedung KPK, Senin (11/5).
Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi (AM), dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto (ATT). Pemeriksaan para pejabat dinas ini bertujuan memperkuat konstruksi perkara mengenai adanya unsur ancaman atau pemerasan dalam proses tersebut.
Budi menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya izin operasional yang sengaja tidak diberikan atau ditahan oleh Pemkot Madiun jika pihak swasta tidak menyerahkan dana CSR sesuai dengan nilai yang diminta.
"Saksi dari PUPR didalami terkait izin-izin yang tidak kunjung diberikan kepada pihak swasta yang tidak menyerahkan dana CSR sesuai jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun. Dalam konstruksinya, diduga Wali Kota menentukan jumlah yang harus diberikan," jelas Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga kuat dana CSR yang dikumpulkan dari pihak swasta tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebaliknya, dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah dinas dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Maidi.
"Sehingga unsur ancaman atau pemerasan menjadi kuat dalam konstruksi perkara ini, termasuk dugaan penerimaan di sejumlah dinas dari pihak swasta yang diduga digunakan untuk kebutuhan Wali Kota Madiun," ungkap Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK menemukan berbagai indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, mulai dari dugaan penerimaan suap di sektor properti oleh developer PT HB melalui perantara RR, hingga permintaan uang senilai Rp600 juta kepada pengembang pada Juni 2025.
Selain suap, KPK juga mendalami kasus pemerasan dan gratifikasi lainnya. Secara keseluruhan, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar